Satpol PP Gandeng Sekdakab BU, Adakan Sosialisasi Perda dan Perbup Hewan Ternak di Kecamatan Air Napal

Selesai acara, seluruh undangan mengadakan foto bersama.

Ruangbengkulu.com – Ditempatkan di aula Kantor Camat Air Napal, Senin 24 Juli 2023 Kabid Binmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mastupang, S.IP gandeng narasumber dari bagian hukum sekdakab Bengkulu Utara (BU), Gusirwan, SH dalam hal ini Binmas Pol PP mengadakan sosialisasi penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 1998, tantang larangan melepas hewan ternak, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 tetang larangan melepas hewan ternak.

Selesai acara, seluruh undangan mengadakan foto bersama.

Hal ini perlu ditertipkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal Perda BU, adapun hewan ternak yang dilarang dilepas secara bebas berkeliaran ialah, Kerbau, Sapi, Kuda, Babi, Kambing dan hewan lainnya yang sejenis. Diharapkan setiap pemilik peternak atau pengembala hewan wajib mengangon dan memelihara hewan peliharaannya.

Kabid Binmas Pol PP mengatakan, Sosialisasi ini sudah kita laksanakan di dua Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Kecamatan Kerkap dan Kecamatan Air Napal. “Intinya kita hari ini sosialisasi Perda dan Perbup, soal peraturan hewan ternak ini. Semoga apa yang tertuang dapat berjalan sesuai harapan,” jelas Kabid Pol PP.

Selaras dengan Camat Air Napal, Amir Mahmud, S.E mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini. Semoga dapat berjalan dengan apa yang kita harapkan sesuai dengan Perda atau Perbup. Camat tekankan seluruh Desa di Kecamatan Air Napal ini dapat membuat Perda dan Perdes atas apa yang sudah di sosialisasi hari ini, terang Camat.

“Secara beransur, semoga kedepannya dapat memberi dampak positif,” beber Camat.

Dalam rangkaian acara ini diikuti oleh Kades atau keterwakilan desa, BPD, yang sempat hadir diaula kecamatan mengikuti rangkaian acara hingga dengan selesai. (pak)