Nota Pengantar Bupati BU, DPRD Setujui Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Ruangbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, pandangan fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara setujui Raperda Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Persetujuan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan langsung Wabup, Arie Septia Adinata, SE,.M.Ap di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (3/12/2024).

“Berdasarkan nota pengantar dari pihak pemerintah daerah tentang Reperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Gerindra mendukung penuh apa yang di usulkan oleh pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara,” kata Joko Witoyo fraksi Gerindra.

“Kami dari fraksi Gerindra berpendapat jika hal ini tujuan nya untuk memajukan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan sangat mendukung, apapun kebijakan eksekutif yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi wakil ketua, Ichram Nurhidayah, ST dan Herlianto, S,IP serta hadir pula sejumlah pejabat penting, Dandim 0423/BU, Kapolres, Sekda serta seluruh jajaran OPD.

Berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2021 badan riset inovasi daerah yang selanjutnya disebut juga BAPPERINDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

“Adapun tujuan dari pembentukan BAPPERINDA merupakan penyederhanaan dalam birokrasi, perubahan ini dengan harapan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal,” katanya (ADV)