DPRD BU Sampaikan II Raperda Inisiatif

DPRD BU Sampaikan II Raperda Inisiatif.

Ruangbengkulu.com – Mengingat pentingnya pembahasan II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU, menggelar rapat paripurna menyampaikan nota pengantar terhadap II Raperda, Senin (4/3/2024).

Melalui rapat paripurna internal yang digelar di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat, yang dipimpin Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP didampingi Waka II, Herlianto. Kedua Raperda Inisiatif yang disampaikan itu yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pesantren.

“Sesuai dengan hasil rapat Banmus, kita hari ini kita menggelarkan rapat internal terkait belum tuntasnya dua Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara tersebut,” kata Juhaili.

Untuk diketahui, kedua nota pengantar terhadap II Raperda Inisiatif Kabupaten Bengkulu Utara itu, sebelum diserahkan ke unsur pimpinan DPRD setempat. Raperda terlebih dahulu dibacakan oleh tim Bapemperda DPRD BU.

Berdasarkan laporan dari tim, diketahui bahwasanya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditentukan.

Untuk itu, Raperda ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih tingginya masyarakat yang kurang mampu alias miskin, memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah (ADV)