Ruangbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat Paripurna dengan agenda jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (3/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua 1, Icram Nur Hidayah, ST dan Wakil Ketua 2, Herliyanto, S.IP di ruang sidang Istimewa lantai 2 di Gedung DPRD setempat.
“Kita bersyukur Pemkab Bengkulu Utara, hari ini sudah menjawab pandangan umum Fraksi atas Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati, Arie Septia Adinata, SE,. M.Ap,” kata Parmin.
Sementara itu, Wakil Bupati, Arie SA mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pandangan umum Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Pada dasarnya semua jawaban telah kami sampaikan, dan kalau ada hal-hal dan koreksi serta hal lainnya, akan kita bahas lagi di agenda pembahasan berikutnya,” ungkap Wabup, Arie SA.
Selain itu, Arie SA pun berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan pada waktunya nanti dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) (ADV).




